Baru-baru ini, Pemerintah AS menangguhkan sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena potensi dampaknya terhadap status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut sementara waktu. Mahasiswa internasional diizinkan melanjutkan studi mereka tanpa ada perubahan status visa untuk saat ini.
Langkah Cepat LPDP & Kemendikbudristek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendikbudristek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham mengambil langkah koordinatif:
- Memantau perkembangan hukum secara langsung
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menyarankan agar mahasiswa tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah merancang rencana alternatif jika kebijakan tersebut kembali diberlakukan:
- Liburan akademik selama menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah daring agar studi berlanjut tanpa kehadiran fisik di kampus
Informasi Singkat
Aspek | Info |
Mahasiswa LPDP di AS | Sekitar 360 penerima beasiswa sedang atau akan berkuliah di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang berkuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu dan LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus berkuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI responsif dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis mengharuskan tetap ada pembaruan informasi dan kesiagaan.