Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh Master Besar Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk mengungkapkan keprihatinan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Mereka Kritik?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak perubahan pengawasan Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme para dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di FK dipindahkan, mengganggu operasi rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Master besar mengingatkan bahwa tanpa kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap terjun ke masyarakat akan menurun, berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master Besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Respon Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihatnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Kebebasan kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah perlu seimbang, bukan dikuasai oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ikhtisar
Akuisisi Collegium Dibawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Penting menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif, akademisi menilai ini sebagai intervensi